TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Badan Pengawas Pemilu Kota Yogykarta berupaya melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran di Pilkada 2024 yang melibatkan ASN camat dan juga lurah.
Netralitas ASN kembali di ingatkan melalui sosialisasi netralitas ASN dan TNI, Polri. Masyarakat juga di minta berperan aktif mengawasi tindak pelanggaran yang dilakukan para aparat dilingkungan pemerintah dan berani melaporkannya.
Badan Pengawas Pemilu Kota Yogykarta, maki intensif untuk mengingatkan netralitas asn dalam pilkada 2024, hal ini dilakukan dengan menggelar sosialisasi netalitas ASN dan TNI, Polri. Dalam sosialosasi ini Bawaslu mengundang aparat TNI, Polri camat dan juga lurah di Kota Yogyakarta, sementara sebagai pemapar materi diantaranya berasal dari kepegawaian daerah. Sedangkan materi yang di sampaikan mencakup potensi pelanggaran netralitas hingga resiko jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
Ketua Bawaslu Yota yogykarta Andie Kartala mengatakan, pilkada memiliki potensi pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi. Apalagi 3 kandidat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta memiliki riwayat pernah menjabat sebagai pimpinan ASN. Pihaknya berharap agar ASN dan para lurah komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran. Bawaslu akan meminta masyarakat ikut mengawasi netraliats asn dan melaporkannya ke intansi terkait jika mengetahui tindakan pelanggaran tersebut.
“Bagian dari pihak pihak lawan tinggi terjadi di Yogyakarta, mengingat hal ini paslon maju dalam kontestasi dalam Pilkada Kota Yogyakarta, ada yang PJ Walikota, mantan pejabat negara, jangan sampai Pilkada Kota Yogyakarta 2024 di ciderai tidak netral” ujar Ketua Bawaslu Yota yogykarta, Andie Kartala.
Berdasarkan data sekertariat Bawaslu di pilkada periode lalu terdapat 100 lebih ASN yang melakuka pelanggaran netralias dan telah di tindak dan di beri sanksi sesuai pelangaran yang dilakukan. Di harapkan pada pilkada 2024 akhir bulan November ini pelanggaran ASN mampu di antispasi sehingga tidak ada yang diberi sanksi.