Tim Advokasi Paslon 02 Temukan Pelanggaran Berharap Bawaslu Bertindak

Tim Advokasi Paslon 02 Temukan Pelanggaran Berharap Bawaslu Bertindak

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 2 Halim-Aris, menemukan pemasalahan di masa kampanye pilkada Bantul 2024.

Temuan yang dimaksud yakni, dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dan perangkat desa, serta perusakan alat peraga kampanye.

Tim advokasi pasangan calon nomor urut 2 pilkada Bantul 2024 Halim-Aris, kembali melaporkan temuan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Bantul, di masa kampanye. Laporan kali ini terdiri dari tiga kasus dugaan pelanggaran kampanye, yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara dan pamong desa, serta perusakan APK. Dugaan pelanggaran netralitas asn dilakukan, seorang guru yang berstatus asn, dan seorang dukuh yang merupakan pamong desa, di Kapanewon Imogiri. Keduanya diduga ikut terlibat dalam kampanye. Untuk kasus pelanggaran perusakan APK, terjadi di wilayah Kasihan Bantul. Pelanggaran perusakan APK tersebut juga telah terdokumentasi, dan menjadi salah satu alat bukti. Pelaksanaan pilkada serentak 2024 di seluruh daerah istimewa yogyakarta telah terjadi kesepakatan damai. Karena itu semua pasangan calon bupati dan wakil bupati, paslon walikota dan wakil walikota, bisa menjadi teladan baik dan benar, agar tidak terjadi pelanggaran. Bawaslu juga diminta untuk, melakukan kewenangannya dengan baik, dan melakukan penelusuran setiap laporan dugaan pelanggaran.

“Ketika ada informasi masuk, Bawaslu melakukan penelusuran, jangan hanya sebatas pengakuan yang dilakukan Bawaslu, karena saya ada alasan, bahwa suatu pengakuan bukan merupakan alat bukti pidana yang sah, jadi tidak boleh hanya sebatas pengakuan kemudian nanti tidak di lanjutkan, pengusutan terkait dengan laporan itu tentu terkait pidana, tentu harus dipenuhi minimal bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti atau alat bukti agar siapa yang diduga melakukan pelanggaran ya benar-benar bisa tercapai” ungkap M. Rogmidhi, Seorang anggota tim advokasi paslon 02.

Tim kuasa hukum paslon nomort urut 2 berharap, agar laporan yang diserahkan ke bawaslu segera ditindak lanjuti, agar tidak bernasib seperti laporan laporan sebelumnya, yang tidak memenuhi syarat formil. Hal itu sangat disayangkan, karena tidak mencapai pemenuhan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *