TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
KPU DIY, mengeklaim angka partisipasi masyarakat dalam pilkada serentak di seluruh kabupaten kota rata rata sebesar 70%.
Angka partisipasi publik pilkada 2024 lebih rendah daripada target KPU DIY sebesar 80%, bahkan lebih rendah dari angka partisipasi publik dalam pilkada di periode sebelumnya.
Selama pelaksanaan pencoblosan dalam pilkada serentak 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Rabu 27 November lalu, tingkat partisipasi masyarakat hanya sebesar 70%. Angka ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum KPU DIY berdasarkan pemantauan sekilas saat berkunjung ke kemantren atau kapanewon di seluruh DIY. Namun angka tersebut belum angka riil komulatif memngingat saat ini rekapitulasi masih di tingkat kecamatan. Meski demikian tingkat partisipasi pada pilkada tahun 2024 ini merupakan capaian yang terbaik karena pilkada berbeda dengan pemilu Nasional. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan rata-rata partisipasi yang hanya 70% dari yang di targetkan 80%, diperkirakan ada banyak faktor penyebab penurunan partisipasi pemilih pilkada 2024 dibandingkan pemilihan legislatif maupun pilkada sebelumnya. Jika dibandingkan dengan pileg dan pilpres, saat itu memungkinkan KTP dari luar DIY mencoblos di wilayah DIY sehingga menambah angka partisipasi. Namun di pilkada hal itu tidak bisa diterapkan.
“Yang kita pantau dari laporan kabupaten kota itu rata-rata tingkat partisipasi itu mencapai 70%, tentu ini angka pastinya akan dilaporkan pasca penetapan atau rekapitulasi di tingkat kabupaten, karena pastisipasi itu di hitung dari berapa jumlah yang hadir dibagi jumlah daftar pemilih tetap” ujar Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi.
Sementara itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani, menyebut, dalam pilkada 2024 sampai saat ini jajaran KPU DIY tidak mendapat laporan kejadian fatalitas di tingkat KPPS, dan diharapkan berjalan lancar sampai penetapan.
“Soal kejadian yang menimpa pada saat pemilu sampai saat ini Alhamdulillah tidak ada, dan dinyatakan semuanya aman” ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani.
Sesuai peraturan KPU, setelah tahapan pencoblosan, KPU kabupaten kota se DIY akan melakukan rekapitulasi mulai tanggal 28 sampai tanggal 3 Desember sebelum hasil pilkada dapat diumumkan.