TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla menyebutkan, pemindahan narapidana warga negara asing ke negara asalnya merupakan hal biasa.
Namun demikian terpidana tetap harus menjalani pemidanaan di negara asalnya tersebut.
Usai berbicara dalam sebuah seminar nasional di Universitas Gajah Mada, Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla pemindahan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya di Filipina, merupakan kebijakan biasa yang dapat ditempah oleh negara dalam hubungan antar negara. Bahkan, dengan pengembalian ke negara asal, dapat menjadi upaya untuk menyelesaikan hal serupa yang dialami Warga Negara Indonesia yang sedang menjalani pidana di negara lain. Namun demikian, terpidana tetap masih harus menjalani sisa pemidananaannya di negara asal mereka setelah Indonesia mengembalikan ke negara asalnya.
“Ini kan suatu solusi untuk jangan ikut menahan orang, karena itu menjadi beban kita, dan itu juga negara luar meminta juga, kalau sekarang ada juga kasus penggelapan dan pencucian uang juga, menurut saya langkah ini sangat tepat dan harus dilakukan” ujar Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla.
Wacana pemindahan narapidana di Indonesia ke negara asal narapidana sempat menuai berbagai tanggapan baik pro maupun kontra.