TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo secara resmi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo 2024.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, paslon nomor urut 1 Agung Setyawan-Ambar Purwoko dinyatakan unggul setelah mendapatkan sebanyak 119.643 suara.
Pasca proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sejak 29 hingga 30 Novemver lalu, Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kulonprogo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten pada senin 2 Desember kemarin. Dalam rekapitulasi penghitungan suara ini KPU mencatat total ada sebanyak 274.048 suara digunakan dalam Pilkada Kulonprogo 2024 ini. Jumlah itu terdiri dari suara sah sebanyak 255.142 dan suara tidak sah sebanyak 18.906. Adapun suara sah paling banyak diperoleh paslon Agung Setyawan-Ambar Purwoko dengan perolehan 119.643 suara. Jumlah itu membuat paslon nomor urut 1 tersebut unggul dibandingkan paslon nomor urut 2, Marija-Yusron Martofa yang memperoleh 31.511 suara, dan paslon nomor urut 3, Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani sebanyak 103.988 suara. KPU menyebut hasil rekapitulasi ini telah disepakati semua pihak termasuk saksi yang hadir dalam rapat pleno terbuka. KPU juga menyatakan tidak ada protes maupun keberatan dari pihak manapun terhadap hasil tersebut. Meski hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar penetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo terpilih nantinya, namun KPU Kulonprogo tetap memberikan waktu selama 3 hari bagi paslon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sebagainya regulasi yang ada.
“Belum menetapkan pasangan calon, baru rekapitulasi dan penetapan hasil, dan hari ini juga dari rekapitulasi dan penetapan hasil kami umumkan, setelah kami umumkan ada waktu 3 hari bagi pasangan calon ada yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK selama 3 hari tanggal 2-5” ujar Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, maka KPU Kulonprogo dapat melanjutkan proses atau tahapan selanjutnya yakni penetapan kepala daerah terpilih. Adapun rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 7 Februari 2025 mendatang.