TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS
Tahapan rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kabupaten Bantul telah selesai dilaksanakan, dari hasil perolehan suara final tersebut komisi pemilihan umum kabupaten bantul menetapkan, pasangan nomor urut dua mendapat suara terbanyak.
Meski saksi dari salah satu pasangan calon tidak mau menandatangani berita acara penetapan perolehan hasil suara final tersebut. Proses penetapan tetap dilanjutkan dan dilaksanakan dengan disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon dan Bawaslu Bantul.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil suara paslon. Berdasar hasil final rekapitulasi dari 17 panitia pemilihan kapanewon di Bantul, pasangan nomor urut 2 Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta meraih suara terbanyak dengan 230.819 suara disusul paslon nomor urut 3 Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan yang mendapatkan 219.471 suara, dan posisi ketiga untuk paslon nomor urut 1 Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi dengan olehan 80.917 suara.
Pasca penetapan ini KPU Bantul tinggal menunggu bukti register perkara dari mahkamah konstitusi, jika tidak ada, pihaknya segera akan menetapkan dan mengumumkan paslon terpilih di pilkada Bantul 2024.
“Saya tegaskan, pukul 17:25 WIB Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul telah menetapkan perolehan suara, untuk paslon nomor urut 1 Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi dengan olehan 80.917 suara, palson nomor urut 2 Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta meraih suara terbanyak dengan 230.819 suara, paslon nomor urut 3 Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan yang mendapatkan 219.471 suara” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Joko Santoso.
Jumlah suara sah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada 2024 sebanyak 531.207 suara, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 36.029 suara. Untuk pencapaian partisipasi masyarakat pada pilkada 2024 ini tercatat sebesar 77,67%, dinilai masih tidak terlalu rendah meski dibawah angka 80%. KPU mencatat satu kejadian khusus, dimana saksi pasangan nomor urut 3 enggan untuk menandatangani berita acara dan sertifikat perolehan suara. Namun menurut KPU Bantul, hal tersebut tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi.