TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Seorang kakek tukang pijat keliling ditangkap polisi karena mencabuli 8 orang laki-laki.
Mirisnya salah satu korban bahkan dicabuli di salah satu masjid ketika korban tengah mengakses wifi gratis.
Satreskrim polresta sleman mengamankan seorang kakek berusia 60 tahun berinisial AAS. Pelaku ditangkap karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur di sebuah masjid wilayah Kalasan Sleman. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai tukang pijat keliling untuk mencabuli korban. Saat kejadian, korban tengah mengakses wifi gratis di masjid lalu ditawari pijat dan dicabuli. Peristiwa terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mencabuli 8 orang korban laki-laki di Yogyakarta dan kota lain sejak 2005.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan hal tersebut sejak 2005, pasca istrinya meninggal, jadi menurut pengakuan pelaku, semenjak istrinya meninggal pelaku pergi ke Jakarta, bahkan di Jakarta beliau menjadi korban hal yang sama, dari kejadian tersebut, pelaku merasa ada kenikmatan di perbuatan tersebut, baru didasari itu, pelaku melakukan aksinya, hasil pemeriksaan, modusnya operandinya dengan cara memijat apabila ada yang memanggil baru dia memijat, baru disitu apabila korban dianggap tidak bisa, ya hanya memijat saja, namun apabila dengan rayuan dengan apa bisa perbuatan tersebut, baru dia melakukan” ujar Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP. Riski Adrian.
Pelaku berdalih mencabuli korban karena mendapat bisikan bisa awet muda.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.