TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Lapas Perempuan Yogyakarta ke Jakarta.
Dijemput oleh tim dari Dirjen Pemasyarakatan dan Kejati DIY, Mary Jane Veloso akan ditempatkan sementara di Rutan Pondok Bambu sebelum akhirnya diterbangkan ke Filipina.
Penjemputan Mary Jane Veloso dimulai sekitar pukul 10 malam di LPP Kelas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, menggunakan sebuah mini bus berwarna hitam. Selang sepuluh menit berada di dalam lapas, mobil minibus yang membawa terpidana mati kasus narkoba asal Filipina tersebut kemudian keluar dari lapas. Sebelum diberangkatkan, Mary Jane Veloso sempat menyapa sejumlah awak media yang berada di luar lapas. Dia menyampaikan rasa syukur dan bahagia saat dijemput. Terpidana mati yang sudah mendekam di LPP Kelas II B Yogyakarta selama lima belas tahun itu juga menyampaikan salamnya, untuk penasihat rohaninya yang selama ini sudah memberikan pendampingan selama di dalam lapas. Tidak berselang lama, mobil yang membawa Mary Jane Veloso beserta rombongan berangkat meninggalkan LPP Kelas II B Yogyakarta untuk menuju Jakarta.
Satuan Opertasional Kepatuhan Internal Direktorat Pemasyarakatan, Satopspatnal Ditjenpas, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sohibur Rachman yang turut serta dalam penjemputan mengatakan, di Jakarta nani Mary Jane Veloso akan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, sebelum akhirnya akan diterbangkan ke Filipina.
“Mala mini atas perintah pimpinan akan melaksanakan penjemputan untuk warga yang sementara menjalani kurungan di LPP Kelas II B Yogyakarta atasnama Mary Jane Veloso untuk dibawa ke Jakarta” ujar Satopspatnal Ditjenpas, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sohibur Rachman.
Mary jane veloso merupakan terpidana mati atas kasus penyelundupan narkotika yang tertangkap pada April 2010 silam di Yogyakarta. Ia hampir dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 2015. Namun eksekusi tersebut ditunda setelah terungkapnya kasus di Filipina.