TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Bupati Gunungkidul kembali memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara, yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pemecatan ini dilakukan karena, keputusan dari pengadilan, yang menyatakan, oknum tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara, di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, diberhentikan tidak dengan hormat. Pemecatan ini dilakukan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, karena keputusan dari pengadilan, yang menyatakan pegawai tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Oknum pegawai tersebut adalah SYT, yang pada saat melakukan tindak korupsi, tengah bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. SYT melakukan korupsi, pada tahun 2013 silam, saat mengelola dana program Nasional pemberdayaan masyarakat. Kemudian pada tahun 2018, Bupati Gunungkidul saat itu yakni badingah sudah memberhentikan SYT. Namun pada tahun 2020, SYT kembali diaktifkan setelah adanya surat keputusan bupati, hingga akhirnya SYT secara resmi dipecat.
“Kesempatan kali ini saya berkesempatan memberhentikan seorang ASN tidak dengan hormat, karena kasus korupsi, atau tindak kejahatan jabatan, dalam hal ini korupsi, sampai hari ini kami memecat ASN tersebut, saya meminta kepada seluruh ASN untuk tidak melanggar aturan-aturan yang ada” ujar Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Pemberian sanksi pemecatan ini diharapkan mampu dijadikan peringatan, untuk para pegawai di Kabupaten Gunungkidul, sehingga, hal serupa tidak terulang kembali.