TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
AW seorang pemuda asal Kulon Progo diamankan jajaran petugas reskrim polsek Kalibawang , gegara nekat membacok lansia menggunakan pedang. Pelaku nekat melakukan aksinya itu karena merasa cemburu serta sakit hati, setelah mengetahui pacarnya memiliki hubungan asmara dengan korban.
Seorang pemuda berinisial (AW) 21 tahun, warga Kalibawang, Kulon Progo ini, harus berususan dengan polisi setelah nekat membacok seorang lansia (S) 60 tahun warga Muntilan, Jawa Tengah, di sebuah mini market jalan Sentolo-Mendut, Klangon, Banjaroya, Kalibawang. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku melakukan aksi penganiayaan itu menggunakan sebilah pedang, hingga mengakibatkan korban menderita luka parah pada bagian punggung. Belakangan diketahui pelaku nekat menganiaya korban karena merasa cemburu serta sakit hati, mengetahui pacarnya memiliki hubungan asmara dengan korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sendiri mengajak korban untuk bertemu, dengan cara menghubungi whatsapp korban lewat nomor pacarnya. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari anak korban, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya berhasil menanggap pelaku.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pedang yang digunakan untuk membacok korban, dua ponsel hingga satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.