TVRI YOGYAKARTA NEWS – DHIAN ADHIE
Seorang guru seni dan budaya, sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri, di Kabupaten Magelang, ditangkap karena nekat cabuli siswinya, yang masih di bawah umur.
Modus yang dilakukan tersangka yakni menyeret korban ke dalam ruangan osis, mengikat kedua tangan korban dan kemudian mencabuli korban, bahkan pada malam harinya tersangka mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban, melalui pesan singkat.
AS 53 tahun seorang guru seni dan budaya, sebuah SMP Negeri di Kabupaten Magelang, terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA Satreskrim Polresta Magelang, lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap SHP siswinya, yang masih duduk di kelas 8. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung tersebut dibekuk petugas di rumahnya, usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Aksi bejat bapak 2 anak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut terjadi 2 pekan silam di ruangan osis. Di hadapan petugas tersangka mengaku awalnya hendak memberikan uang kepada korban, untuk membeli pulsa dan tersangka bersama korban pun kemudian berfoto selfy sambil memeluk korban dan mencium pipi korban.
Dari hasil penyidikan sementara, modus yang dilakukan tersangka yakni menyeret korban masuk ke ruangan osis kemudian mengikat kedua tangan korban setelah itu tersangka melakukan aksi pencabulan, bahkan usai kejadian yakni pada malam harinya, tersangka mengirimkan foto kemaluannya, melalui pesan whatsapp.
“Modus operandinya pelaku mencari kesempatan, di saat pagi hari di lingkungan sekolah yang masih sepi, pelaku melakukan pencabulan dengan pemaksaan menyeret korban ke ruang osis, mengikat tangan korban, jadi kejadiannya tersangka sering mengirim chat ke korban, dengan menggunakan kata-kata sayang, kemudian tersangka sering mengantar dan jemput korban ke sekolah, jadi memang pelaku ini sering mengirim chat ke korban dengan harapan agar terlihat dekat dengan korban” ujar Kapolresta Magelang, Kombes. Pol. Mustofa.
Petugas menagmankan barang bukti pakaian dan satu unit telepon genggam milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.