TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Petugas Unit Reskrim Polsek Seyegan menangkap IP 32 tahun warga Seyegan seorang residivis spesialis begal.
IP ditangkap setelah sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap 2 wanita.
IP seorang residivis spesialis begal ini kini harus kembali merasakan jeruji besi atau penjara usai ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Seyegan. Residivis berusia 32 tahun ini kembali harus berurusan dengan pihak berwenang karena kembali melakukan aksi kejahatan yakni pencurian dengan kekerasan atau begal. Kapolsek Seyegan AKP Pujiyono menyebutkan kasus ini terungkap berawaldari adanya laporan dari korban ber inisial CI warga Seyegan usai dirinya menjadi korban pembegalan. Dari keterangan, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 2 kali. Menurut Kapolsek Seyegan AKP Pujiyono modus operandi IP yakni beraksi di tempat atau jalan yang sepi. Pelaku memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor kemudian merampas barang-barang milik korban sehingga korban terjatuh karena perbuatan pelaku.
“Kenapa yang menjadi target operasinya itu perempuan, karena modus operandinya karena perempuan itu lemah, dan biasanya tidak ada perlawanan, untuk yang menjadi sasaran itu tas korban, untuk pengakuannya sudah 2 kali melancarkan aksinya” ujar Kapolsek Seyegan AKP Pujiyono.
IP mengaku kembali nekat melakukan aksi kejahatan karena kepepet kebutuhan sehari-hari dan memilih korban wanita yang dianggap lemah.
Petugas juga menyita barang bukti diantaranya telepon genggam dan pakaian yang digunakan pelaku pada waktu beraksi. IP dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.