Strategi Pencegahan dan Standarisasi Program Rehabilitasi BNNK Bantul

Strategi Pencegahan dan Standarisasi Program Rehabilitasi BNNK Bantul

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Dalam upaya penanganan isu isu narkotika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul konsisten melakukan strategi pencegahan, yang menyentuh hingga akar permasalahan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul terus memperluas kerjasamanya dengan berbagai pihak guna meningkatkan pencegahan dan layanan rehabilitasi.

Disamping upaya pencegahan, rehabilitasi yang telah menjadi standar program Nasional dinilai menjadi sangat penting diterapkan di seluruh daerah. Apalagi dengan ditemukannya kasus narkotika jenis pil sapi yang merambah di kalangan sekolah, dan mencadui siswa.

Disamping penegakan hukum, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu tugas pokok yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul, dalam upaya menangani isu-isu narkotika. Sejalan dengan era kepemimpinan pemerintahan baru republik indonesia, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul juga menerapkan standar nasional rehabilitasi bagi para pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika. Dalam upaya tersebut Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul juga menerapkan 4 strategi pencegahan yang meliputi pembedayaan masyarakat dan rehabilitasi, pemberantasan sindikat jaringan, pemanfaatan teknologi informasi, dan strategi meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah, komponen masyarakat dan sekolah sekolah. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul Arfin Munajah menyampaikan, pihaknya juga fokus pada sekitor pendidikan, dengan program andalan si banar incar, yaitu edukasi bahaya narkoba melaku inspektur upacara yang telah terlaksana di 22 sekolah. Selain itu juga dengan deklarasi anti narkoba yang telaksana di 21 sekolah di Bantul. Sementara itu dalam program rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul telah memaksimalkan layanan klinik pratama abhipraya yang ada di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul. Dimana sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul telah melayani sebanyak 68 klien.

“Untuk pecandu dan korban penyalanghunaan narkoba dilakukan rehabilitasi sampai tuntas seperti rehabilitasi medis maupun rehabilitasi social, dan pencegahan juga sangat perlu dilakukan baik melalui keluarga, dengan meningkatkan ketahanan keluarga anti narkoba kemudian melalui berbagai kegiatan di masyarakat dan juga melalui kelurahan bersinar, kelurahan yang bersih dari narkoba” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul Arfin Munajah.

Peredaran gelap narkoba disinyalir telah merambah ke daerah-daerah penyangga kota dan didistribusikan dalam skala kecil oleh para bandar, sehingga desa desa kian menjadi rawan terjadinya peredaran gelap narkoban. Sebagai upaya mengantisipasi dan mencegahnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul telah menggencarkan program desa bersinar atau bersih narkoba. Seperi di Kalurahan Bangunharjo, Potorono dan Trirenggo Bantul, bnnk bersama masyarakat menggelorakan semangat anti narkoba dan mewujudkan desa bersih narkoba. Selama tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul total telah berhasil membentuk 11 desa bersinar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *