TVRI YOGYAKARTA NEWS – BARUNA WIJAYA, NABILAH HAMADAH, DAN AGUNG HANGGARA
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, mengatur tentang tanggung jawab platform digital, untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Upaya ini dilakukan, agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya, secara adil dan transparan.
Forum group discussion, dengan topik penyusunan kebijakan pembangunan media massa yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri, atau disingkat bejo’s, digelar di ruang senat Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta. Acara ini dihadiri,berbagai narasumber ternama dari kalangan akademisi, dan media massa. Dalam forum ini, hadir sebagai narasumber, Guru Besar Program Studi Ilmu Komunikasi Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, Profesor Masduki, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY, Hazwan Iskandar, Dinas Komunikasi Dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, serta para kepala media, dari berbagai lembaga penyiaran,seperti TVRI, RRI, dan media lainnya. Diskusi ini, juga bagian dari menanggapi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital, untuk mendukung jurnalisme yang memenuhi kriteria bejo’s. Diskusi ini juga bertujuan untuk, mengidentifikasi langkah strategis, yang dapat diambil industri media, dalam menerapkan kebijakan kualitas jurnalisme di Indonesia. Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM, Kuskridho menekankan, pentingnya peran media massa dalam memberikan informasi yang bertanggung jawab. Ia juga menyoroti, perlunya dukungan dari pemerintah, agar perpres tersebut bisa menjadi acuan penting, tentang menciptakan ekosistem media massa, yang sehat dan berkelanjutan.
FGD ini diharapkan, mampu menjadi langkah awal, dalam penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif dan implementatif, untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan beretika di Indonesia.