Polda DIY Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional

Polda DIY Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MAYA SALMA-TRIHARTANTO

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY membongkar kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melibatkan jaringan kamboja dengan modus mengaku kastemer servis telepon rumah. Atas Tindak pidana tersebut korban mengalami kerugian 2 miliar rupiah dan menangkap tiga anggota sindikat. Inilah Ketiga tersangka tindak pidana penipuan online lintas negara jaringan kamboja yakni, YA 51 tahun dan DA 41 tahun, Warga Kota Palembang, serta SBI 27 tahun, Warga Kabupaten Boyolali. Ketiga anggota sindikat tersebut ditangkap petugas subdit saiber Diterskrimsus Polda DIY, setelah melakukan tindakan pidana informasi dan transaksi elektronik dengan modus mengaku sebagai kastemer servis PT Telkom dan korbanya adalah seorang wiraswasta. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombespol Idham Mahdi menjelaskan, modus operandi sindikat tersebut yakni dengan menelpon korbanya dan mengaku sebagai kastemer servis. Korban Dihubungi oleh pelaku dari jaringan internasional (kamboja) yang mengaku sebagai petugas telkom dan menyampaikan bahwa nomor telpon milik korban bermasalah terkait dengan jaringan korupsi. korban kemudian diarahkan oleh pelaku, seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online di Kepolisian, kemudian telpon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya, yang masih satu jaringan scamming online kamboja dengan tersangka yang diamankan atas nama SBI. karena merasa takut korban  mentransfer uang dari rekening yang dianggap bermasalah, untuk diamankan sebanyak tiga kali, sejumlah 2 miliar rupiah. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya telephone genggam, tujuh buah kartu perdana, 46 Kartu ATM, sembilan belas buku tabungan, dua buah pasport, uang tunai sebesar lima ratus enam puluh juta rupiah, prinout transkip percakapan korban dengan pelaku,  prinout bukti transfer, dan rekening koran milik korban. ketiga tesangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 a ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang ITE, pasal TPPU dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *