TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Sekitar 4 ribu pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS di Kabupaten Kulonprogo, tercatat belum memiliki ktp elektronik yang menjadi salah satu syarat keikutsertaan pilkada.
Menyikapi hal itu, dinas kependudukan dan pencatatan sipil kulonprogo mengaku akan menggencarkan kegiatan perekaman E-KTP guna mengakomodir para pemilih pemula dalam proses pilkada mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Kulonprogo, Apsiyah, memastikan pihaknya akan terus berupaya mendorong seluruh warga yang telah memiliki hak pilih, untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses pilkada 2024 mendatang. Hal itu salah satunya dilakukan dengan menggencarkan kegiatan perekaman ktp elektronik (E-KTP), sebelum pelaksanaan pilkada digelar november mendatang. Pasalnya hingga saat ini, komisi pemilihan umum kpu kulonprogo mencatat ada lebih dari 4000 pemilih yang telah masuk dalam daftar pemilih sementara atau DPS, tercatat belum memiliki ktp elektronik yang menjadi salah satu syarat keikutsertaan pilkada . Hal itu bisa terjadi lantaran banyaknya jumlah pemilih pemula yang genap berumur 17 tahun saat hari H pencoblosan pilkada 2024 nantinya. Sehingga meskipun belum cukup umur, mereka tetap harus dimasukkan dalam DPS guna mengakomodir atau memastikan suaranya terjamin. Selain mengaku akan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah sma smk sederajat, disdukcapil kulonprogo juga mengaku siap berkoordinasi dengan seluruh kalurahan di kulonprogo untuk menelusuri warga yang belum melakukan perekaman E-KTP.
KTP elektronik sendiri diperlukan sebagai salah satu syarat pemilih dapat mengikuti proses pilkada 2024 mendatang. Selain menjadi bukti identitas kependudukan di indonesia, penggunaan KTP elektronik juga sangat penting guna memastikan proses pilkada berjalan lancar, sekaligus mencegah terjadinya atau munculnya pemilih ganda.