Parpol Bisa Usung Calon Pilkada Tanpa Kursi Di DPRD, Angin Segar Demokrasi

Parpol Bisa Usung Calon Pilkada Tanpa Kursi Di DPRD, Angin Segar Demokrasi

TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan, di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, menuai pujian dari berbagai kalangan. Salah satunya pengamat politik Eep Saefulloh Fatah yang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi itu, menjadi angin segar bagi demokrasi indonesia. selama ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dianggap sebagai lembaga negara, yang tidak bisa diharapkan. Hal ini karena, Mahkamah Konstitusi, menjadi instrumen politik yang digunakan secara sempit. mahkamah konstitusi, juga sudah banyak terlibat, dalam proses putusan, terkait kontestasi sejak sebelum Pilpres 2024. Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah mengatakan hal itu pada diskusi, bertajuk munaslub golkar dan problematika Partai Politik Indonesia, Di Kampus Universitas Islam Indonesia Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta. menurutnya, semua anggapan yang, menuding Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga negara, yang tidak bisa diharapkan, karena menjadi instrumen politik yang digunakan secara sempit, perlahan menjadi luntur. Hal ini karena, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengubah ambang batas persyaratan pencalonan, di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Menurut Eep Saefulloh Fatah, keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang, perubahan ambang batas persyaratan pencalonan, di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, juga mampu menerobos pemasungan di tingkat eleksi, yang berpotensi dilakukan parpol. Hal Ini karena terdapat peluang bagi partai politik, misalnya partai demokrasi Indonesia perjuangan, di Jakarta, untuk mengusung kandidat sendiri, tanpa harus membangun koalisi. karena itu, komisi Pemilihan Umum harus menjalankan putusan ini, dan tidak memungkinkan bagi Presiden Republik Indonesia, untuk kemudian menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *