TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI-HERDIAN GIRI
Berdasarkan hasil pemantauan Balai Besar Pom di Yogyakarta, wilayah DIY sangat rentan terhadap peredaran obat kuat priailegal, yang dijual di toko vitalitas pria atau biasa disebut toko seng.
BBPOM di Yogyakarta mengingatkan, masyarakat untuk menghindari penggunakan obat vitalitas ilegal tersebut, karena dapat menyebabkan bahaya hingga kematian.
Balai Besar Pom di Yogyakarta menyatakan, obat kuat pria termasuk kelompok obat ilegal, jika dikonsumsi tanpa resep dokter, dan sering disalahgunakan sebagai obat kuat. Kepala Balai Besar Pom di Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan BBPOM di Yogyakarta, Kabupaten Sleman menduduki peringkat pertama peredaran obat kuat pria ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari sisi perizinan, toko vitalitas pria tersebut tidak mempunyai izin usaha dari pemerintah daerah setempat.
Banyakya temuan obat kuat priailegal dari kepolisian maupun hasil pengawasan BBPOM di Yogyakarta, menjadi perhatian bersama untuk mencegah peredaran obat tersebut. Menurutnya penggunaan obat kuat priatanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko gangguan jantung fungsi hati ginjal dan pendarahan, hingga resiko kematian.