Disdikpora Kota Yogyakarta Terima Laporan Perundungan Anak SD

Disdikpora Kota Yogyakarta Terima Laporan Perundungan Anak SD

TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI

Disdikpora Kota Yogyakarta menerima laporan perundungan terhadap anak di jenjang tingkat SD. Dalam aduannya, perundungan ini telah menyebabkan tekanan psikologis bagi sang anak.

Disdikpora menyatakan tidak akan mentolerir tindakan perundungan kepada anak karena akan berpengaruh kepada tumbuh kembang anak ke depannya.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menyatakan akan segera memanggil kepala sekolah terkait laporan kasus perundungan di tingkat sekolah dasar swasta. Hal itu disampaikan setelah menerima laporan aduan dari wali murid ke kantor dinas setempat pada jumat pagi, 11 Oktober 2024. Langkah pertama dilakukan dengan mediasi di antara kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik agar korban anak yang menerima perundungan bisa segera mengikuti proses belajar-mengajar selanjutnya. Mediasi dilakukan karena status sekolah dasar swasta yang berada di bawah yayasan sehingga disdikpora kota tidak bisa masuk sepenuhnya seperti sekolah negeri. Nantinya, jika sang anak tidak bisa merasa nyaman lagi untuk melanjutkan proses belajar-mengajar di sekolah yang sama, disdikpora akan membantu pindah sekolah atau mutasi siswa ke sekolah lain. Disdikpora mengaku memiliki sejumlah sekolah untuk yang siap menampung dan membantu anak-anak yang menjadi korban perunduangan. Dalam aduannya, wali murid didampingi kuasa hukum menceritakan anaknya yang menjadi korban tidak hanya mengalami perundungan satu kali, tetapi beberapa kali sejak kelas 1 sampai 3 SD. Dugaan perundungan yang dilakukan seperti tindakan kekerasan fisik dan ancaman verbal atau intimidasi jika tidak mau melakukan yang diperintahkan pelaku perundungan. Wali murid pun telah mengantongi surat dari psikiater yang menyatakan anaknya mengalami tekanan mental setelah menjalani pemeriksakan psikologi. Dikatakannya, saat di rumah, kondisi sang anak menjadi sering merasa cemas, trauma, emosi tidak terkendali, dan ketakutan sehingga tidak bisa bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Wali murid menyebut keputusan mengambil tindakan mengadu ke Disdikpora Kota Yogyakarta karena keluhannya selama ini ke sekolah tidak mendapat respon seperti yang diharapkan, bahkan menilai adanya pembiaran. Tak hanya ke Disdikpora Kota Yogyakarta, wali murid juga akan mengadukan peristiwa perundungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Yogyakarta.

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikpora Yogyakarta, Muji mengungkapkan pihaknya siap untuk membantu pemindahan siswa SD ke sekolah lain. “Kami mempunyai beberapa sekolah yang siap menerima anak yang perlu recovery untuk pembelajaran. Mengenai sekolah yang menerima nantinya, kita tergantung anak tersebut, mau dimana kita siap menerima selama kuota masih mencukupi. Untuk bantuan yang didapat berupa proses secara dapodik ketika siswa mengajukan pemindahan, sekolah lama melepas, dan sekolah yang menerima langsung siap menerima” ujar Muji.

Hal ini juga dijelaskan oleh Husni Al-Amin selaku kuasa hukum wali murid, bahwa kejadian ini dilakukan sejak kelas 1 SD, “Kronologi peristiwa ini terjadi sejak kelas 1 SD, dimana korban dicelupkan ke kolam, kemudian di tarik, yang dilakukan oleh anak yang berinisial N, tetapi anak ini tidak hanya melakukannya sendiri, namun melakukannya bersamaan dengan temannya berinisial B, jadi, peristiwa buli ini sebenernya tidak hanya terjadi pada anak pengadu, tetapi terjadi pada anak-anak yang lain. Kronologi selanjutnya, hal itu terjadi di kelas 3, dimana pada tanggal 28 Agustus itu anak dari client kami, mengalami kondisi sakit, yang akhirnya pengadu langsung melarikan ke Rumah Sakit, dan pada saat di Rumah Sakit dia mengeluh kakinya sakit, baru diceritakan di hari-hari sebelumnya pada saat kegiatan pramuka dia di tending oleh anak berinisial N atau pelaku, kalau seandainya tidak menuruti keinginan mereka, maka akan mereka pukul, tidak hanya di pukul namun ditendang juga terhadap korban.” Ujar Husni Al-Amin.

Kepada awak media, pihak Disdikpora Kota Yogyakarta menegaskan tindakan perundungan tidak boleh terjadi kepada anak apalagi di lingkungan sekolah. Untuk itu, kepada para orangtua dan sekolah, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta agar melakukan antisipasi dan mencegah tindakan perundungan karena akan berpengaruh kepada pertumbuhan mental anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *