TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Puluhan warga di Kabupaten Gunungkidul diduga menjadi korban pencatutan nama, untuk digunakan sebagai peminjam di sebuah bank.
Kasus yang mengakibatkan kerugian mencapai 3 miliar rupiah tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan, oleh petugas dari Polres Gunungkidul.
Sebanyak 80 warga di Kapanewon Patuk dan Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul diduga mejadi korban pencatutan nama, yang digunakan untuk peminjam di salah satu bank. Kejadian yang sudah berlangsung sejak Tahun 2022 silam ini pertama kali diketahui oleh salah satu warga yang menjadi korban. Seorang warga tersebut tiba-tiba mendapatkan surat dari bank, yang berisikan tagihan hutang. Padahal, selama ini dia tidak merasa memiliki hutang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kalurahan setempat, dan dari pihak kalurahan meneruskan laporan ke Polres Gunungkidul. Dari data laporan yang masuk, setidaknya sebanyak 80 warga menjadi korban pencatutan nama untuk digunakan sebagai peminjam. Salah satu korban, lanjar mengatakan bahwa awalnya ada salah satu tetangga yang mendatanginya untuk meminjam kartu identitas. Saat dikembalikan, dia diberikan uang senilai 2 juta rupiah. Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan.
Saat ini jajaran Polres Gunungkidul sedang mendalami kasus dugaan pencatutan nama ini. Sejumlah warga lain yang menjadi korban juga sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Kami Polres Gunungkidul menerima laporan dari Pimpinan Cabang BRI terkait adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh salah satu karyawannya, kami baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi, untuk kerugian sekitar 3,4 Miliar, 59 masyarakat ini seolah-olah meminjam uang ke pihak bank, padahal tidak ada sama sekali” ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan modus dan dugaan yang digunakan dalam kasus ini.