TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS
Aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bantul dan Polres Bantul memasang garis polisi dan menyegel 5 tempat lokasi penjual minuman keras, di beberapa wilayah. Penyegelan dilakukan karena dianggap ilegal atau tidak memiliki surat ijin menjual minuman beralkohol.
Pihak kepolisian juga menyiapkan proses hukum selanjutnya untuk menjerat pelaku, dengan terlebih dulu mengumpulkan barang bukti. Dengan dilakukannya penutupan dan penyegelan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffery, ada 5 tempat penjual miras di beberpa wilayah Kapanewon di Bantul yang didatangi aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bantul dan Polres Bantul, untuk dilakukan penyegelan. Peugas memasang garis polisi di depan area depan outlet, sebagai penanda pengamanan dan penutupan. Disamping itu petugas juga menempelkan surat penghentian kegiatan usaha, tertanda nomor 5, X, 2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Kasat Satpol PP Kabupaten Bantul R Jati Bayubroto. Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas Polres Bantul, 5 lokasi tempat penjual minuman beralkohol yang disegel masing masing ada di wilayah Kapanewon Banguntapan, Sewon, Kasihan, Bantul dan Kapanewon Kretek. Selanjutnya polisi juga tengah mengumpulkan alat bukti terkait, guna menjerat para penjual miras ilegal tersebut.
“Alat bukti untuk menjerat para pelaku penjual miras illegal, selama ini penjual tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol, bahkan hanya ada ijin usaha, bahkan ada yang tidak ada punya ijin sama sekali, dan dengan penutupan ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para penjual miras, dan kami dari Polres Bantul akan meningkatkan razia miras dan menindak tegas bagi para penjual maupun pembeli hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan dari miras” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffery.
Dijelaskan lebih lanjut dengan penutupan ini diharapkan dapat meminimalisir perearan miras khususnya di Kabupaten Bantul. Upaya ini dinilai sesuai dengan instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 5 tahun 2024, tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sebelumnya Polres Bantul juga telah gencar melakukan operasi cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, selama sebulan terakhir lalu dengan sasaran utama peredaran miras. Dari operasi tersebut ribuan barang bukti botol miras diamankan dan dilakukan pemusnahan.