Darurat Miras, DIY Larang Penjualan Miras Daring

Darurat Miras, DIY Larang Penjualan Miras Daring

TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI-UCU ANDRITAMA

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi gubernur atau ingub, menyusul darurat peredaran minuman keras di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aturan itu di antaranya, melarang penjualan miras online maupun melalui layanan antar.

Imbas dari maraknya peredaran minuman keras atau miras, di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi Gubernur, nomor 5 Tahun 2024, untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, utamanya dalam pengawasan penjualan. Pengawasan tidak hanya tugas bupati, walikota tetapi juga melibatkan warga tingkat kelurahan maupun RT, untuk pengawasan dan inventarisasi terhadap pelaku usaha, yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman keras.

“Dan di Ingub itu sendiri ada batas waktunya agar PJ Bupati dan Walikota menindaklanjuti maksimal 15 hari dari Ingub itu keluar, masing-masing PJ Bupati dan Walikota akan melaporkan tindak lanjut Ingub tersebut, mestinya karena ini sesuai peraturan yang ada, khususnya untuk alcohol 5% keatas itu merupakan wewenang bupati dan walikota, maka seharusnya PJ segera membuat peraturan di lingkup masing-masing untuk menindaklanjuti Ingub itu dan melaporkan hasil dari pelaksanaannya” ungkap Koordinator Substansi Kehumasan Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji.

Instruksi Gubernur melarang keras penjualan beras kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan melarang peredaran di tempat-tempat yang dilarang. Penjualan minuman beralkohol juga dilarang dilakukan secara online termasuk melarang sistem layanan antar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *