TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS
Pemirsa, belasan perwakilan pegawai honorer dari berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, mendatangi Gedung Kantor DPRD Bantul menyampaikan keluhan atas statusnya yang dinilai tidak diuntungkan oleh sistem.
Para pegawai honorer dari tenaga kesehatan tersebut berharap bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Tahun 2025. Komisi A DPRD Bantul menegaskan akan memperjuangkan perbaikan nasib para pegawai honorer atau non ASN di Bantul, dengan melihat dan menyesuaikan aturan yang ada.
Kedatangan perwakilan pegawai honorer ke Gedung Kantor DPRD Bantul di Bantul disambut pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Bantul, untuk menampung aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh juru bicara Forum Komunikasi Honorer Non ASN Kabupaten Bantul. Ketua FKHN Kabupaten Bantul Bregas Ismullah menyampaikan, sejauh ini ada banyak tenaga honorer yang mengabdi selama puluhan dan belasan tahun namun belum diangkat menjadi ASN. Di tahun 2024 ini ada sebanyak 1.911 orang pegawai hononer bidang kesehatan dan non kesehatan, sementara Pemkab Bantul hanya membuka 698 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, sehingga masih ada 1.213 pegawai honorer lainnya yang harus berjuang untuk mendapatkan kehidupan yang layak. FKHN juga mengeluhkan soal gaji yang diterima selama ini dibawah upah minimum Kabupaten Bantul. Dengan demikian kesejahteraan para pegawai honorer kurang dinilai kurang optimal. Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi A DPRD Bantul Jumakir menjelaskan pihaknya menampung aspirasi tersebut dan segera menkoordinasikannya dengan Pemerintah Kabupaten Bantul, guna mendapatkan solusinya.
“Terkait dengan komposisi kita harus melihat dari APBD juga, dan terkait dengan postur APBD, terkait dengan gaji dan pembelanjaan, memang tidak bisa fullgar, kecuali ada Undang-Undang aturan dari pusat untuk sapu bersih P3K ini clear” ungkap Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo menyempaikan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab harapan FKHN Kabupaten Bantul, karena menjadi kewenangan pusat. Terkait berapa jumlah yang yang diusulkan, tergantung formasi yang dibutuhkan di Pemkab Bantul. Ketua Komisi A DPRD Bantul Jumakir menyebut, kemampuan keuangan itu selalu menjadi sorotan utama, dan di Bantul saat ini alokasi anggaran belanja pegawai masih di atas 30% dari APBD. Sementara aturan dari pemerintah pusat untuk anggaran tersebut pada 2027 maksimal 30% dari APBD.