Pelaku Pembegalan Ditangkap, Motif Tuntutan Ekonomi dan Kecanduan Judi Online

Pelaku Pembegalan Ditangkap, Motif Tuntutan Ekonomi dan Kecanduan Judi Online

TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA

Jajaran Polres Gunungkidul berhasil menangkap pelaku pembegalan seorang sopir online di wilayah Kapanewon Playen.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jawa Tengah, saat akan bertransaksi dengan seseorang yang akan membeli mobil hasil rampasannya.

Kurang dari 24 jam, jajaran Polres Gunungkidul berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan atau begal yang beraksi di wilayah Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. Jajaran kepolisian mengamankan pelaku di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah saat hendak menemui seseorang yang akan membeli mobil hasil rampasannya. Diketahui sebelumnya, seorang driver salah satu jasa layanan taksi online bernama Suroyo menjadi korban pembegalan di wilayah Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. Pelaku yang ketika itu berkedok sebagai penumpang nekat melukai korban dengan menggunakan sebilah pisau. Setelah itu, pelaku kemudian membawa pergi mobil beserta sejumlah barang milik korban. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan pembegalan dengan alasan tuntutan ekonomi. Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa hasil dari penjualan mobil tersebut akan digunakan untuk membayar hutang.

“Motifnya yang bersangkutan harus membayar tunggakan gadai motornya, dan harus mengambil milik pacarnya, jadi pelaku ini sudah beristri, istrinya di Semarang, namun memiliki pacar di Gunungkidul, kemudian motor pacarnya di gadaikan, harusnya kemarin motor gadaiannya diambil, nah ceritanya tidak punya uang, maka pelaku melancarkan aksinya” ungkap Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini.

Selain untuk membayar hutang, pelaku juga mengatakan bahwa hasil dari penjualan mobil akan digunakannya untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 24 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *