Menuju Modernisasi 75 Koperasi Non Aktif di Bantul Segera Dibubarkan

Menuju Modernisasi 75 Koperasi Non Aktif di Bantul Segera Dibubarkan

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Koperasi sebagai saka guru perekonomian semestinya di kelola dengan baik. Namun pada kenyataanya di Bantul saat ini terdapat 75 koperasi dinyatakan sudah tidak aktif, dan segera akan dibubarkan.

Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul kini tengah berupaya melakukan pembenahan koperasi koperasi yang ada di Bantul, untuk diarahkan menuju koperasi modern.

Melihat realita di lapangan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul tergerak untuk melakukan upaya mengurangi permasalahan yang terjadi, dan mencari masukan guna pengembangan koperasi di Kabupaten Bantul. Diantaranya dengan mengadakan pertemuan lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kalangan pelaku koperasi, kademisi, praktisi, otorutas jasa keuangan hingga pihak perbankan. Kepala bidang koperasi DKUMPP Bantul Guppiyanto Susilo menyebut ada 75 koperasi di Bantul yang dinyatakan tidak aktif dan layak untuk dibubarkan. Menurutnya saat dilaksanakan pemeriksaan kesehatan koperasi setidaknya ada beberapa pilar diperhatikan, yakni tentang tata kelola kelembagaannya. Selanjutnya bagaimana koperasi melakukan manajemen resiko yang mungkin terjadi, serta bagaimana mengelola permodalan mulai dari saat mencari hingga mengembangkannya. Pilar lain yang tidak kalah pentungnya yakni bagaimana mengelola keuangan, dimana didalamnya dilihat kinerja keuangannya. Ditegaskan koperasi yang terpaksa ditutup karena banyak ditemui kelemahan dalam kinerja keuangannya.

“Berdasarkan analisis kami, tinggal 236 koperasi yang aktif, berarti terdapat 122 koperasi yang tidak aktif, dari 122 koperasi ini kami lakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan analisis, terpaksa kami pada tahun ini setidaknya membubarkan 75 koperasi melalui komenkom, target kami di akhir bulan ini, akan segera kita kirim seluruh dokumen ke komenkom” ujar Kepala bidang koperasi DKUMPP Bantul Guppiyanto Susilo.

Kondisi dan pergerakan inilah yang selanjutnya menjadi pintu masuk DKUMPP Bantul melahirkan peraturan daerah pemberdayaan dan perlindungan koperasi. Di dalam perda tersebut dijelaskan bagaimana pemkab bantul akan mengembangkan koperasi dari berbagai perspektif, dimana tidak hanya koperasi yang akan dilindungi namun juga masyarakatyang menjadi anggota koperasi.

Ada tindakan terukur dan tegas, serta adanya road map rencana aksi daerah perlindungan dan pemberdayaan koperasi yang datur melalui peraturan bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *