Bawaslu DIY Menemukan 9 Pelanggaran Saat Masa Tenang dan Pencoblosan

Bawaslu DIY Menemukan 9 Pelanggaran Saat Masa Tenang dan Pencoblosan

TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN

Bawaslu DIY menyatakan telah terjadi 9 pelanggaran dalam masa tenang tanggal 24 hingga 26 November dan masa pemungutan suara pilkada 2024 27 November dimana semua pelanggaran berada diwilayah Kabupaten Sleman.

Pelanggaran terkait laporan dugaan politik uang dua kasus yang terjadi pada masa tenang dan ada 4 kasus yang dilaporkan pada hari pemungutan suara.

Hasil pemantauan dan masuknya beberapa laporan di badan pengawas pemilu Bawaslu DIY, selama masa tenang dan masa pencoblosan pilkada 2024 di wilayah DIY terjadi 9 pelanggaran. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, dari 9 pelanggaran tersebut, 7 kasus berupa dugaan politik uang masuk dalam kategori laporan dan temuan, dan kasus tersebut masih dalam kajian. Sementara, ada satu kasus yang sudah masuk tahap klarifikasi dimana terpenuhi syarat formil dan materiil yang akan segera diregistrasi. Temuan kasus tersebut akan berlanjut ditingkat pembahasan oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dalam proses klarifikasi dan pembahasan pertama dan kedua butuh waktunya 32 hari. Setelah itu, baru bisa lanjut ke penyidikan atau nanti kasusnya berhenti. Bayu Mardinta Kurniawan belum bisa memastikan apakah laporan serta temuan yang seluruhnya dari Kabupaten Sleman tersebut nantinya bisa berlanjut hingga proses penyidikan atau tidak. Selain politik uang, dua kasus lainnya yaitu pelanggaran yang merugikan salah satu paslon dan satu kasus dugaan kampanye pada masa tenang. Untuk kasus politik uang bisa dijerat pasal 187 undang-undang pilkada. Sementara itu dua laporan pelanggaran di bantul tidak disertai bukti-bukti pendukung sehingga belum memenuhi syarat materiil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *