Muhammadiyah Pertanyakan Kriteria Premium Pendidikan Terkena PPN 12%

Muhammadiyah Pertanyakan Kriteria Premium Pendidikan Terkena PPN 12%

TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI

Penerapan pajak pertambahan nilai 12% mulai Januari 2025, yang mencakup sektor pendidikan premium, memicu berbagai tanggapan dari kalangan pendidikan.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta, Pemerintah Republik Indonesia, untuk memberikan penjelasan tentang definisi premium, dalam konteks ini.

Pendidikan premium, turut masuk dalam sektor yang terkena kenaikan pajak pertambahan nilai 12%, mulai 2025. Pengenaan pajak di lembaga pendidikan mewah dilakukan, untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Hal ini karena, jasa pendidikan premium digunakan untuk masyarakat kelas atas. Namun, kebijakan pemerintah ini, memicu berbagai tanggapan dari kalangan pendidikan, salah satunya Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hal ini karena, Muhammadiyah juga memiliki amal usaha di bidang pendidikan, mulai dari pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta, Pemerintah Republik Indonesia, untuk memerinci makna premium tersebut. Pendetailan makna premium ini penting dilakukan, agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang, yang di maksud kategori premium itu seperti apa, agar tidak menimbulkan banyak spekulasi, bagaimana masyarakat itu bisa menerima bahwa itu obyeknya, jadi lebih baik kategori premium ini yang harus diperketat” ujar

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menuntut Pemerintah Republik Indonesia, mengkaji ulang kebijakan naiknya pajak pertambahan nilai 12% ini. Muhammadiyah mengingatkan, agar pemerintah memperhatikan aspek sosial sebelum memutuskan kebijakan pajak. Hal ini karena, permasalahan pajak ini, berdampak pada perusahaan berskala kecil, dan masyarakat kelas menengah. Pemerintah Republik Indonesia, seharusnya membuat kebijakan pajak, dengan berlandaskan pada keadilan sosial. Berbekal keadilan sosial, maka kebijakan pajak tidak menghambat semangat kemajuan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *