TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Polres Kulonprogo berhasiil membekuk 3 dari 4 pelaku sindikat pembobolan gudang dan kantor lintas provinsi di DIY dan Jawa Tengah. Beraksi di banyak lokasi, para pelaku diketaui berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah untuk digunakan tamasya ke luar negeri, judi online hingga sewa PSK.
Ketiga anggota sindikat tersebut SP warga Klaten, S warga Purbalingga, serta AKS warga Jakarta Timur. Komplotan sindikat spesialis pembobol gudang dan perkantoran ini berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo. Pelaku ini ditangkap di sejumlah lokasi seusai membobol sebuah gudang milik PT Trio Hutama di Wates Kulonprogo. Satu orang lainnya berinisial A hingga saat ini masih buron atau dalam pencarian. Kasat Reskrim Polres Kulonprogo IPTU Andriana Yusuf, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami pencurian brankas serta sejumlah barang di kantornya, pada akhir Februari 2025 lalu dengan kerugian 185 juta rupiah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku. Menurut keterangan petugas, para pelaku diketahui beraksi dengan cara merusak pintu gudang. Uang hasil kejahatan lalu dibagi rata masing-masing kisaran 40 juta lalu digunakan untuk bersenang-senang. Mulai dari judi online, traveling ke luar negeri, hingga sewa PSK. Selain di Kulonprogo komplotan ini diketahui juga kerap beraksi di banyak tempat lainnya seperti kampus dan kantor media massa di wilayah Sleman, Kebumen dan Purworejo Jawa Tengah.
“Dari TKP yang lain, ada TKP yang kita kembangkan, dari perkara yang sudah kita ungkap dari Satreskrim, yaitu di TKP Gamping, Kasihan di Universitas Alma Ata, kemudian di Kantor Radar di wilayah Sleman, kemudian di luar wilayah Yogyakarta ada di Kebumen dan Purworejo” ujar Kasat Reskrim Polres Kulonprogo IPTU Andriana Yusuf.
Tersangka A diketaui merupakan otak dari komplotan ini, dan sudah beraksi di wilayah Jogja dan sekitarnya sejak lima tahun terakhir. Petugas juga menyita barang bukti berupa linggis, tang, gergaji, palu dan sebagainya. Para pelaku pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.