TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia, melakukan pelatihan lanjutan, untuk meningkatkan mutu dan profesionalitas kurator, dalam menangani pesoalan jaminan aset tak benda.
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia menekankan, pentingnya melakukan pengurusan penundaan pembayaran utang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pelatihan lanjutan kali ini membawa isu hukum jaminan benda tidak berwujud, karena belum ada lembaga khusus, yang menilai mengenai aset, tak berwujud mulai dari merk, hingga kekayaan saham. Pelatihan ini juga dilaksanakan, karena timbul persoalan personal garansi, dan korporat garansi, salah satu, tentang permasalahan saham. Di sini, kurator mempunyai tugas melelang saham, sehingga timbul berbagai pertanyaan, seperti, siapa yang pengaturan harga saham, apakah sama nilai buku di dalam pasar, dan kewenangan pada perusahaan atau kurator, serta jika terjadi kerugian, siapa yang dipidana.
Seusai pelatihan ini, diharapkan para kurator hukum dapat memahami persoalan, dalam proses kepailitan saat melakukan eksekusi jaminan, baik perkara jaminan perbankan dan jaminan kekayaan intelektual, maupun jaminan atau garansi korporat.