TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Dua oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Gunungkidul yang melakukan tindak asusila pada bulan januari lalu, resmi dipecat. Selain sebagai hukuman, pemecatan ini juga sebagai peringatan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunungkidul, agar tidak melakukan tindak pelanggaran.
Dua oknum guru di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Gunungkidul resmi diberhentikan secara tidak hormat, atau dipecat. Kedua oknum guru yang berinisial N dan E ini dipecat, setelah pada bulan januari lalu tertangkap basah melakukan tindak asusila di salah satu ruangan sekolah tempat keduanya mengajar. Mirisnya lagi, tindakan asusila tersebut diketahui pertama kali oleh muridnya sendiri. Atas perbuatannya, kedua oknum guru ini kemudian sempat dipindah tugaskan ke instansi lain, hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh bupat iGunungkidul. Kepala badan pendidikan dan kepegawaian daerah Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menyampaikan meskipun sudah dikeluarkan surat keputusan pemberhentian, namun keduanya masih dapat mengajukan banding apabila merasa keberatan.
Sementara itu, bupati Gunungkidul menyampaikan keputusan pemecatan ini selain sebagai hukuman, juga sebagai peringatan kepada seluruh ASN di Kabupaten Gunungkidul agar tidak melakukan tindak pelanggaran.
Bupati Gunungkidul juga menegaskan, pihaknya juga akan menindak tegas pegawai di lingkup pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, apabila terbukti melalukan pelanggaran.