Tengah Menunggu Proses Pidana, Mbah Tupon  Diseret Gugatan Perdata

Tengah Menunggu Proses Pidana, Mbah Tupon Diseret Gugatan Perdata

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Kasus mafia tanah dengan korban lansia buta huruf asal Bantul Mbah Tupon memasuki babak baru. Ditengah proses kasus pidana, Mbah Tupon  diseret gugatan perdata.

Penasehat hukum Mbah Tupon  juga menyebutkan dalam kasus mafia tanah tersebut sudah ada 7 tersangka bahka 1 tersangka sudah ditahan.

Kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon , lansia buta huruf warga Dusun Ngentak Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. Ditengah proses pidana, Mbah Tupon  terseret dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul. Tim pembela Mbah Tupon masih akan berkordinasi terkait strategi menghadapinya. Untuk sidang mafia tanah Mbah Tupon sendiri rencana akan digelar pada 1 Juli 2025 mendatang. Selain digugat perdata tim pembela Mbah Tupon menyebut sudah ada 7 orang tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut, dan 1 orang telah ditahan di Polda DIY. Salah seorang yang sudah ditahan adalah Bibit Sukamto. Informasi tersebut diterima tim pembela Mbah Tupon dari surat perkembangan hasil penyidikan dari Polda DIY pada 11 Juni lalu.

“Disurat perkembangan hasil penyidikan Polda DIY berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 4 Juni 2025, Polda DIY sudah menetapkan 7 tersangka, diantaranya Bibit Sukamto, Triyono, indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi, Fitri Wartini, dari informasi yang kami dapat dari Polda DIY, bahwa sudah ada yang ditahan” ujar Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari.

Seperti diberitakan sebelumnya Mbah Tupon menjadi korban mafia tanah, setelah dirinya terancam kehilangan tanahnya seluas 1.655 meter persegi. Dirinya yang berniat memecah bidang tanah miliknya tiba-tiba mendapat kabar bahwa tanah tersebut telah berubah nama dan akan dilelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *