TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Dua terdakwa mutilasi terhadap mahasiswa universitas muhammadiyah Yogyakarta Redho Tri Agustian, divonis hukuman mati. Kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi menjadi 175 bagian tubuh.
Majelis hakim pengadilan negeri sleman, kamis siang menggelar sidang putusan kasus mutilasi terhadap mahasiswa universitas muhammadiyah Yogyakarta, Redho Tri Agustian. kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dihadirkan ke ruang sidang. Majelis hakim yang diketuai Cahyono memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi.
Menanggapi putusan hakim, penasehat hukum terdakwa akan melakukan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Kasus mutilasi terhadap Redho Tri Agustian terjadi pada 12 Juli 2023. Dari persidangan terungkap, tubuh korban dimutilasi menjadi 175 bagian, lalu dibuang ke sejumlah wilayah di Turi dan Tempel Sleman. Motifnya adalah penyimpangan seksual yang berkaitan dengan kekerasan sesama jenis.