TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI-UCU ANDRITAMA
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, menyoroti potensi korupsi layanan publik, di pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan karena, korupsi layanan publik masuk dalam kategori korupsi skala kecil, atau korupsi birokrasi, yang melibatkan aparatur sipil negara.
Tindak pidana korupsi, tidak selalu menyentuh skala besar. Justru, dalam ruang lingkup kecil, korupsi sudah menggurita di birokrasi dan masyarakat. Inilah yang kemudian disebut dengan, korupsi skala kecil atau korupsi birokrasi. Korupsi skala kecil merupakan, bentuk penyalahgunaan wewenang, berupa pungutan liar, yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, yang berkaitan dengan jabatan pegawai negeri tersebut, ataupun tidak. Sedangkan, korupsi skala besar merupakan korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Ketua satgas koordinasi dan supervisi pencegahan, komisi pemberantasan korupsi republik indonesia, wilayah tiga-satu, maruli tua manurung, mengatakan hal itu, saat bertatap muka secara langsung, dengan pimpinan satuan perangkat kerja daerah, Pemda DIY, di komplek kepatihan, kantor gubernur daerah istimewa yogyakarta. Menurutnya, potensi korupsi birokrasi bisa terjadi di layanan publik pemerintah daerah. Seperti pada dinas sosial, bisa terjadi praktik korupsi terkait dana bantuan bencana alam dan sosial, hingga rekomendasi panti asuhan. Begitu juga potensi korupsi skala kecil, berpotensi terjadi di dinas kesehatan dan RSUD pelayanan, bahkan di semua layanan kesehatan. Dinas pendidikan juga tak luput dari sorotan KPK, karena korupsi skala kecil dapat terjadi pada bantuan untuk guru, hingga pengadaan seragam sekolah. KPK juga mengingatkan biro pemerintahan diminta hati-hati, dengan pengurusan pengurusan KTP dan KK hingga kantor camat. Tak terkecuali di dinas perhubungan, dinas perdagangan, dinas perindustrian, dan dinas ketenagakerjaan juga menjadi sorotan potensi korupsi.
Pemda DIY, terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya, DIY berhasil mempertahankan predikat tertinggi, dengan nilai A-A, pada penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ke-6 kalinya, di tahun 2023. Predikat A-A ini, diraih sejak tahun 2018, berturut-turut hingga sekarang, serta masih menjadi satu-satunya dan yang tertinggi di indonesia.