TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIAWAN
MBPI DIY bekerja sama dengan disnakertrans DIY, akan berusaha memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR dan pemutusan kerja, MBPI melakukan langkah deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR.
Koordinator majelis pekerja buruh indonesia (MBPI) DIY, irsad ade irawan mengatakan, memasuki bulan puasa dan menjelang lebaran kerap terjadi persoalan klasik bagi buruh yaitu di-phk dan tidak dibayarkan thr-nya dengan layak. Setidaknya ada tiga persoalan yang seringkali terjadi dalam setiap pemberian THR jelang lebaran setiap tahunnya. Pertama, perusahaan tidak membayar thr dengan alasan tidak mampu, kedua, banyak perusahaan menunggak pembayaran thr dengan memberikan janji-janji, ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar thr kepada pekerja. Padahal, THR bisa diberikan tepat waktu jika pemerintah menerapkan regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar thr. Pemerintah pusat dan daerah disarankan membuat batas akhir pembayaran thr adalah h-14, bukan h-7. Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia dan serikat pekerja nasional DIY melalui lembaga kerja sama Tripartit DIY, akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan di DIY, dan membuka posko pengaduan THR bekerja sama dengan disnakertrans DIY.
Apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR maka akan dilaporkan ke dinas tenaga kerja DIY dan akan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,