TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulonprogo, mulai melakukan pemetaan, terhadap potensi terjadinya praktek-praktek kecurangan, dalam proses pemilihan kepala daerah.
Hal itu dilakukan mengingat potensi konflik serta tingkat kerawanan dan kecurangan dalam pilkada, dinilai akan jauh lebih tinggi, jika dibandingkan dalam proses pelaksanaan pilpres maupun pileg.
Netralitas ASN, serta praktek politik uang, menjadi sejumlah hal yang diwaspadai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulonprogo, dalam mengawal proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Kulonprogo, yang rencananya akan digelar November 2024 mendatang. Tak seperti pemilu pilihan presiden atau pilihan legislatif, yang isunya lebih bersifat nasional, pelaksanaan pilkada yang cenderung bersifat lokal, dinilai akan menimbulkan potensi konflik serta tingkat kerawanan yang jauh lebih tinggi. Dalam Pilkada, baik pemilih, pendukung, maupun peserta, cenderung memiliki sumbu pendek, sehingga harus diantisipasi dengan memastikan setiap proses tahapan penyelenggaraan Pilkada, harus berjalan sesuai aturan yang ada.
Pengawas mulai dari tingkat kapanewon, kalurahan atau desa hingga TPS, dinilai akan memiliki peran sentral dalam mengawasi praktek praktek kecurangan tersebut nantinya. Sehingga selain wajib menjaga netralitas, pengawas juga harus mampu memetakan, mengidentifikasi, serta menyiapkan langkah dan strategi, berdasarkan hasil evaluasi kondisi sosial politik di tiap daerah, agar potensi konflik maupun pelanggaran regulasi dapat diantisipasi.