TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI
Aliansi Mahasiswa menggelar unjuk rasa di halaman Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, menuntut dicabutnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi dianggap memberatkan mahasiswa dengan ekonomi yang kurang mampu dan cacat hukum.
Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta. Unjuk rasa tidak hanya digelar di Yogyakarta, tapi juga digelar di beberapa kota di Indonesia seperti di Jakarta, Pekanbaru, Makassar, dan Bandung. Unjuk rasa ini sebagai bentuk somasi kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait uang kuliah yang mahal. Mereka menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah, salah satunya mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Hal ini karena Kemendikbudristek RI hingga kini hanya membatalkan kenaikan UKT, tapi tidak mencabut permendikbudristek tersebut. Secara umum, permendikbudristek tersebut memiliki cacat logika dan hukum karena memiliki kebijakan biaya pendidikan, seperti uang kuliah tetap dan iuran pembangunan institusi, yang tidak terjangkau. Jika dalam waktu 17 kali 24 jam tuntutan tidak dipenuhi Presiden Republik Indonesia dan Mendikbudristek, maka para mahasiswa akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Massa aksi juga menuntut pembatalan kerja sama pinjaman dana pendidikan antara perusahaan lembaga keuangan, baik perbankan ataupun pinjaman online dengan perguruan tinggi. Demonstran juga menuntut sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran bantuan operasional perguruan tinggi negeri dan bantuan pendanaan PTN-BH sebagai subsidi UKT mahasiswa yang bersumber dari APBN dan APBD.