FORPI Kota Yogyakarta Dukung ASN Main Judi Online Disanksi

FORPI Kota Yogyakarta Dukung ASN Main Judi Online Disanksi

TVRI YOGYAKARTA NEWS PAULUS YESAYA JATI

Fenomena judi online meresahkan masyarakat karena dapat dilakukan siapa saja, tak terkecuali ASN. Untuk itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung pemberian sanksi kepada ASN yang ketahuan bermain judi online.

Dikhawatirkan kecanduan bermain judi online akan mempengaruhi kinerja para ASN dalam melayani masyarakat. Hal ini tentunya akan bisa mempengaruhi citra instansi atau pemerintah terkait.

Maraknya judi online dikhawatirkan menjadi candu yang akan merusak moral dan mental di masyarakat, tidak terkecuali di kalangan Aparat Sipil Negara (ASN). Dikhawatirkan kecanduan bermain judi online akan mempengaruhi kinerja para ASN dalam melayani masyarakat. Hal ini tentunya akan bisa mempengaruhi citra instansi atau pemerintah terkait.

Untuk itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung pemberian sanksi kepada ASN di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang diketahui bermain judi online, karena ASN yang bermain judi online dianggap telah melanggar integritasnya sebagai abdi negara. Forpi Kota Yogyakarta meminta unsur-unsur pimpinan OPD terkait perlu mengambil tindakan tegas untuk memberantas judi online di kalangan ASN, dengan merazia HP secara mendadak di lingkungan Pemerintah Kota hingga level kelurahan. Apabila ditemukan aplikasi judi online, ASN yang bersangkutan harus diberi peringatan secara tertulis atau teguran sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin.

Efek kecanduan bermain judi online akan berdampak pada kehidupan sosial pelakunya, baik di masyarakat maupun keluarga. Bahkan, tidak jarang pemain judi online melakukan tindak kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *