TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA
Sejak pemutusan akses internet dilakukan, terjadi penurunan drastis, dalam peredaran konten perjudian online, di Indonesia. Hal itu terlihat, dari berkurangnya iklan pop-up dari situs judi, baik secara daring di media sosial, maupun sms.
Kementerian komunikasi dan informatika republik Indonesia,telah melakukan pemutusan jalur internet, yang diduga memiliki kaitan erat dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta kota Davao di Filipina. Kebijakan ini tertuang,dalam surat keputusan nomor b-1678, tertanggal 21 Juni 2024,yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet. Surat keputusan ini,menindaklanjuti hasil rapat satuan tugas pemberantasan perjudian daring, pada 19 Juni 2024, yang dipimpin menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan republik indonesia. Sejak pemutusan akses internet dilakukan, terjadi penurunan drastis, dalam peredaran konten perjudian online,di indonesia. Hal itu terlihat, dari berkurangnya iklan pop-up dari situs judi, baik secara daring di media sosial, maupun SMS. Direktur Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi Dan Informatika, Republik Indonesia Usman Kansong, di sela-sela pameran museum, di monumen pers nasional, kota Surakarta, Jawa Tengah. Menurutnya, selain pemutusan akses internet, pemerintah juga melakukan langkah signifikan dalam memerangi perjudian online, salah satunya dengan memblokir sekitar dua koma dua juta situs,dan lebih dari enam ribu rekening judi daring, hingga pekan kedua juli 2024.
Kementerian komunikasi dan informatika, republik Indonesia,memiliki mekanisme, untuk menjaring situs dan konten,terkait judi online, salah satunya menggunakan sistem automatic identification system. Sistem tersebut menggunakan artificial intelligence atau kecerdasan buatan.pemerintah juga menggunakan patroli siber, dengan melibatkan manusia untuk memantau secara langsung, dengan tiga shift. Pemerintah juga menerima laporan dari masyarakat, memantau judi daring.