Loket Layanan SIM Ramah Difabel di Balaikota Yogyakarta

Loket Layanan SIM Ramah Difabel di Balaikota Yogyakarta

TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI

Loket SIDJITU Drive Thru Balaikota Yogyakarta mempermudah para penyandang disabilitas untuk mengurus SIM D1 atau SIM A, tanpa perlu repot berjalan kaki, semua prosedur kepengurusan SIM dapat dilakukan dari dalam mobil.

Loket SIM Drive Thru ini juga tidak hanya melayani warga Kota Yogyakarta, melainkan pemohon perpanjang SIM dari wilayah mana saja. Layanan ini semata-mata bertujuan sebagai pemenuhan hak pelayanan kaum difabel.

Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Polresta Yogyakarta meluncurkan program SIDJITU untuk kemudahan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) jenis D1 yang setara dengan SIM A bagi kaum difabel. Loket pengurusan SIM bagi difabel ini dapat ditemukan di gedung mall pelayanan publik sisi sebelah timur, Kompleks Balaikota Yogyakarta. SIDJITU sendiri akronim dari SIM Jogja Istimewa dan Drive Thru sehingga nantinya, penyandang disabilitas tidak perlu turun dari mobil atau berjalan kaki dari parkiran saat mengurus SIM. Bahkan, untuk proses foto, sidik jari, dan tanda tangan digital juga dilakukan tanpa turun dari mobil. Proses pembayaran pengurusan SIM ini pun dilakukan dengan sistem pembayaran online atau Qris sehingga meminimalisir potensi pungutan liar. Jika semua proses telah dilalui, tanpa menunggu waktu lama, SIM akan segera bisa dicetak untuk kemudian diserahkan melalui loket berikutnya. Pj Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan program SIDJITU merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas. Selain itu, menjadikan fasilitas Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi ramah disabilitas karena telah mampu memenuhi hak-hak keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, pelayanan SIM D1 atau SIM A ini tidak hanya menyasar warga Kota Yogyakarta saja, melainkan dari wilayah mana pun karena sistemnya sudah online sehingga bisa dicetak di mana saja. Untuk persyaratannya, pemohon perpanjangan SIM D1 atau SIM A wajib melampirkan fotokopi SIM D1 atau SIM A yang lama, surat keterangan dokter dan surat keterangan psikologi. Dua surat keterangan tersebut pun bisa diakses secara online melalui e-psikologi dan e-kesehatan Polri sehingga tidak perlu lagi mengurus adminitrasi secara ruwet.

Diketahui, peluncuruan program SIDJITU di Balaikota Yogyakarta bertepatan dengan bulan Hari Bhakti Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-69. Sebagai informasi, loket pelayanan sidjitu Drive Thru buka dari pukul 8 pagi hingga 2 siang pada hari jam kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *