TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, menetapkan Daftar Pemilih Tetap Kota Yogyakarta, pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, lebih dari 320.594 orang.
Jumlah tersebut terdapat selisih 679 jiwa, jika dibandingkan daftar pemilih sementara Pilkada 2024, lebih dari 321.200 orang.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Kota Yogyakarta, digelar dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta tahun 2024. DPT ini mengalami, penurunan jumlah pemilih, dibandingkan DPS, karena temuan data ganda dan telah disesuaikan dengan data adminduk terbaru. DPT yang telah ditetapkan, dipasang di tempat-tempat strategis, seperti di kelurahan maupun tempat pengumuman RW. Untuk pemilih yang menggunakan hak pilihnya, namun berada di luar kelurahan tempat memilih, dapat menjukan pindah memilih, dan masuk dalam daftar pemilih tambahan. Sedangkan pemilih yang tidak masuk dalam DPT, akan masuk dalam daftar pemilih tetap, yang tetap mendapatkan hak pilihnya, dengan menunjukkan KTP Elektronik atau pun kependudukan lain yang otentik.
Untuk warga Kota Yogyakarta yang belum ada di DPT, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta akan memfasilitasi di Data Pemilih Khusus. Mereka akan diberi kesempatan pada hari pemungutan suara, dengan membawa KTP Elektronik atau identitas kependudukan lain yang otentik, dan diberi kesempatan mulai pukul 12 hingga 13 WIB, langsung di masing-masing TPS terdekat.