TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Sejumlah ahli kedokteran, tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.
Somasi dilayangkan karena, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, dianggap tergesa-gesa dan cenderung mengabaikan prosedur, dalam proses pembentukan kolegium kesehatan Indonesia.
Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara, menyoroti penyelenggaraan pemilihan ketua kolegium kesehatan Indonesia, sesuai dengan surat pengumuman, tentang seleksi calon anggota kolegium kesehatan Indonesia, yang ditanda tangani sekretaris jenderal, atas nama menteri kesehatan tertanggal 23 September 2024. Menurut Ketua KP2KN Dokter Darwito, menteri kesehatan telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya, untuk mengatur lebih lanjut ketentuan terkait persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, dan tata kerja kolegium kesehatan indonesia. Kolegium, merupakan organ, yang dibentuk kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan, dan kolegium bukan dibentuk menteri kesehatan. Wewenang Menteri Kesehatan sesuai pasal 704 ayat 3 PP nomor 28 Tahun 2024, hanya mengesahkan kolegium, yang telah dibentuk kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan.
KP2KN menuntut, peraturan menteri tersebut ditinjau kembali, dan proses pemilihan konsil kesehatan Indonesia, kolegium kesehatan Indonesia, serta majelis disiplin profesi dibatalkan, dan diulang kembali sesuai nilai-nilai dasar kolegium.