TVRI YOGYAKARTA NEWS – DHIAN ADHIE
Satuan Reskrim Polsek Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengamankan komplotan pencuri dandang bakso, dan menyita barang bukti satu lusin, dandang bakso berbagai ukuran.
Dari tiga tersangka, seorang tersangka merupakan mantan karyawan gudang, dan satu tersangka lain merupakan anak di bawah umur.
Boy 35 tahun dan AKP 30 tahun, keduanya warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berurusan dengan Satuan Reskrim Polsek Muntilan, lantaran nekat melakukan pencurian dandang bakso. Aksi tersebut terkuak, saat seorang warga yang sedang memancing di sungai, yang berada di depan gudang milik PT Granat Sinar Mandiri, curiga melihat kedua tersangka hilir mudik, membawa dandang bakso. Saat dicegat, kedua tersangka pun panik dan mencoba kabur, tetapi salah seorang tersangka berhasil diamankan, dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Satu dari kedua tersangka, merupakan mantan karyawan gudang, dan mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan sejak pukul 22:00 WIB. Mereka melompat masuk ke dalam gudang, melalui pagar belakang, dan kemudian dandang bakso hasil curian, dibawa ke rumah seorang, dengan menggunakan sepeda motor.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga telah mengamankan NRA 16 Tahun yang ikut dalam pencurian dandang bakso. Warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu, saat ini telah diserahkan ke unit PPA, Polresta Magelang. Petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor, dan satu lusin panci dandang bakso, berbagai ukuran.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka dewasa, mendekam di sel tahanan Mapolsek Muntilan, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.