TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo fokus melakukan pengawasan terhadap aktivitas para Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada 2024 di masa kampanye.
Salah satu fokus pengawasan tersebut adalah potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon saat memanfaatkan media sosial (Medsos) sebagai sarana kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau aktivitas seluruh peserta Pilkada 2024 di media sosial, selama masa kampanye. Bekerjasama dengan unsur terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pemerintah Daerah, tim ini betugas untuk melakukan pengawasan terutama difokuskan pada kandungan konten dari medsos yang digunakan tiap paslon untuk kampanye. Anggota Bawaslu Kulonprogo Isnaini menjelaskan pelanggaran yang dimaksud antara lain adalah konten yang berisi berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, konten kampanye yang sifatnya menghasut, menjelekkan lawan, hingga mengandung politik identitas. Bawaslu Kulonprogo akan mengandalkan 2 mekanisme untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap medsos, baik lewat tim khusus maupun lewat aduan masyarakat. Untuk memaksimalkan pengawasan Bawaslu Kulonprogo juga mengaku telah memiliki data terkait akun media sosial yang digunakan tiap paslon untuk berkampanye. Sejauh ini bawaslu sendiri mengeklaim belum ada temuan atau indikasi pelanggaran kampanye di media sosial di setiap paslon.
Dalam pelaksanaan Pilkada Kulonprogo Tahun 2024 ini, KPU Kulonprogo sendiri menerapkan aturan ketat terkait penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye. Salah satunya adalah ketentuan yang mewajibkan setiap paslon untuk mendaftarkan akun medsosnya ke KPU untuk berkampanye. Selain itu setiap paslon juga hanya diperkenankan membuat maksimal sebanyak 20 akun untuk setiap aplikasi medsos selama masa kampanye.