80 Persen Bidang Tanah di Karangwuni Terdampak JJLS Belum Terbayar

80 Persen Bidang Tanah di Karangwuni Terdampak JJLS Belum Terbayar

TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI

Pemerintah Kalurahan Karangwuni Wates Kulonprogo buka suara, terkait munculnya aksi protes sejumlah warga desanya, yang memasang sejumlah spanduk bernada sindiran, di sepanjang Jalan Jalur Lintas Selatan Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia menyebut, sepanduk-sepanduk tersebut sengaja dipasang sejumlah warganya, yang kecewa, lantaran hingga kini belum juga menerima uang ganti rugi, proyek pelebaran JJLS, meski telah dilakukan proses appraisal, sejak 5 tahun lalu.

Pemasangan spanduk bernada protes, yang dipasang sejumlah warganya, yang terdampak proyek pelebaran Jalan Jalur Lintas Selatan, di sepanjang JJLS Kalurahan Karangwuni, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terjadi sejak sekitar sebulan terakhir. Protes warga itu muncul, lantaran sebagian besar dari mereka, belum juga menerima uang ganti rugi proyek pelebaran jalan nasional itu, dengan nominal yang telah disepakati, melalui proses appraisal sejak Tahun 2019. Hingga kini, sekitar 80 persen dari total jumlah bidang tanah milik warga karangwuni, yang terdampak proyek pelebaran JJLS, belum juga terbayar. Padahal ijin penetapan lahan, telah habis sejak tahun 2022 lalu. Pemerintah Kalurahan Karangwuni, telah melakukan berbagai upaya, untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut, salah satunya dengan melakukan audiensi, ke DPRD DIY beberapa waktu lalu. Hasilnya, proyek pelebaran JJLS ini ternyata telah dialihkan dari provinsi ke tingkat pusat.

“Itu adalah bentuk kekecewaan oleh warga terdampak, karena memang yang dijanjikan di Tahun 2019 akan ada ganti rugi itu sampai saat ini belum ada ganti rugi sama sekali, dan memang perjalanannya pemerintah kalurahan juga sudah berupaya, sudah kita sondingkan dengan DPRD Provinsi, kemarin sudah ada hasil, hasilnya sudah saya jelaskan ke warga terdampak, hasilnya adalah sudah beralih, awalnya Provinsi, sekarang di 2022 bulan Desember, kewenangan sudah beralih ke pusat” ujar Lurah Karangwuni, Anwar Musadad.

Meski sempat muncul wacana untuk memperpanjang IPL, warga menolak, karena berharap penerbitan IPL baru. Mereka khawatir, dengan perpanjangan IPL, maka besaran nominal uang ganti rugi, yang akan diterima warga, tetap sama, atau mengacu pada hasil proses appraisal, yang dilakukan Tahun 2019 silam. Padahal warga menginginkan, uang ganti rugi, bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkahir, termasuk besaran NJOP tanah saat ini, yang berbeda dibanding 5 Tahun lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *