TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Bawaslu DIY menggelar rapat koordinasi pengelolaan data dan informasi publik dengan menggandeng Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dan Diskominfo DIY.
Dalam rakor yang diikuti seluruh jajaran Bawaslu DIY dan kabupaten, kota tersebut, guna peningkatan kapasitas kelembagaan sekaligus antisipasi munculnya informasi sesat dan penanganan pelanggaran para pendukung paslon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan, saat pembukaan rapat koordinasi pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik bagi Bawaslu DIY dan kabupaten, kota se-DIY, mengatakan kegiatan ini menjadi kesempatan Bawaslu DIY dalam meningkatkan penguatan kapasitas dan kelembagaan serta mengupdate semua informasi yang berkaitan Pilkada 2024. Rapat koordinasi ini juga menjadi antisipasi munculnya informasi sesat atau hoax, serta sebagai evaluasi penanganan pelanggaran para pendukung peserta Pilkada 2024 di lima kabupaten kota di DIY. Pada ajang pilkada, kedekatan para paslon dengan masyarakat berpotensi rawan terjadinya pelanggaran, sehingga Bawaslu DIY perlu update pengawasan maupun beberapa hal yang menjadi temuan atau laporan kasus. Beberapa temuan atau laporan kasus yang sudah ditindaklanjuti di antaranya ada kepala desa diduga melakukan penganiayaan pada sebuah kegiatan kampanye, dan dugaan pelanggaran netralitas asn di sleman, kemudian di Bantul yaitu terkait netralitas dukuh. Kendati demikian Bawaslu tidak langsung menjadikan semua laporan sebagai pelanggaran. Karena konteksnya dugaan, sehingga dalam proses itu bawaslu terus mengklarifikasi dengan menambah alat bukti dan menghimpun keterangan agar layak diproses.
“Kami sebagai badan publik diwajibkan untuk update informasi dan dalam posisi saat ini Bawaslu DIY sedang mengadakan Monev dari KID, menjadi kesempatan kami untuk berdialog dengan KID” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bayu Mardinta Kurniawan.
Rapat koordinasi pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik ini, Bawaslu DIY menggandeng Komisi Informasi Daerah (KID) DIY dan Diskominfo DIY.