TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta membuka layanan pindah memilih pada pemilihan kepala daerah 2024 dengan syarat ketentuan tertentu.
Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, namun sedang tidak berdomisili sesuai alamat KTP yang terdaftar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryasamodro mengatakan, layanan pindah memilih ini dengan sejumlah ketentuan mulai dilakukan 17 September sampai 28 Oktober. Sejumlah ketentian di antaranya berpindah tugas, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. Masyarakat bisa mengurus pindah memilih ke PPS atau PPK setempat, sementara, layanan pindah memilih H-7 dilakukan dalam periode 29 Oktober hingga 20 November 2024, hanya di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, sesuai jam kerja. Harsa juga menambahkan, layanan pindah memilih H-30 ini diproses berjenjang hingga Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta. Sementara, proses pindah memilih H-7 langsung diproses datanya di kantor KPU. Untuk mengurus DPTB atau pindah memilih, ada 3 dokumen yang diperlukan, yakni kartu tanda pengenal, surat keterangan dukungan, dan surat keterangan telah terdaftar di DPT.
“Tahapannya kami di 5 divisi, terutama di divisi perencanaan data informasi kami sudah membuka pelayanan DPT pindahan sejak tanggal 24 September hingga 30 hari menjelang hari H, terdapat 11 anak, teman-teman memepersiapkan petugas PPK dan PPS untuk menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi” ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryasamodro.
Disebutkan Noor Harsa, untuk kebutuhan surat suara di TPS tidak akan mengalami kekurangan, karena masih ada 2,5 persen kertas suara di setiap TPS dan kebutuhannya masih mencukupi.