TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta, baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 5 Tahun 2024, tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Aturan ini, mendapat dukungan masyarakat, salah satunya gerakan jalan lurus, dan diharapkan, segera ditindaklanjuti pemerintah kabupaten,kota setidaknya, dalam waktu 15 hari setelah instruksi dikeluarkan pada 30 Oktober 2024.
Gerakan Jalan Lurus, terus menyuarakan pengawasan minuman keras, miras, terutama di daerah pariwisata Indonesia, salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini karena, peredaran miras yang tidak terkontrol mengakibatkan sejumlah korban berjatuhan. Tak heran, beberapa elemen masyarakat prihatin dan protes, dengan melakukan unjuk rasa, salah satunya para santri di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena itu, gerakan jalan lurus mendukung penuh, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta, yang baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 5 Tahun 2024, tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Instruksi gubernur d-i-y ini diharapkan, segera ditindaklanjuti pemerintah kabupaten, kota setidaknya, dalam waktu 15 hari setelah instruksi dikeluarkan pada 30 Oktober 2024. Penyitaan miras oleh aparat keamanan, di tempat penjualan yang menyalahi aturan, diharapkan tidak dilakukan sesaat, tetapi bisa digelar selamanya.
“Agar kawan-kawan komunitas pesantren, untuk bisa melakukan hal tersebut kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bagaimana ini diselesaikan secara system, tinggal sekarang Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta membuat perda tentang larangan miras. Sebenernya didalam KUHP sudah ada, tinggal pihak Polri yang menegakkan” ujar Ketua umum gerakan jalan lurus, Riyanta.
Aturan dan pengawasan ketat peredaran minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan mampu menekan dampak buruk, yang ditimbulkan dari konsumsi yang tidak terkontrol.