TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Kasus pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan terus berlanjut.
Polresta Sleman telah menetapkan satu orang ASN yang saat itu menjabat Kepala Satuan Pengamanan Lapas, KPLP berinisial MRP sebagai tersangka.
Penanganan kasus pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan terus bergulir dan memasuki babak baru. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Ardian dihadapan awak media mengatakan hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 53 saksi dan satu saksi ahli pidanan. Riski Ardian menegaskan dari hasil penyidikan penyidik menetapkan satu orang tersangka yakni MRP seorang oknum ASN yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas, KPLP. Modus tersangka yakni dengan melakukan pengancaman, pemukulan serta pungli bervariasi diantaranya ucapan selamat datang 1 juta 500 ribu hingga 5 juta rupiah, bayar kamar 1 hingga 7 juta rupiah, kamar khusus 50 juta rupiah serta sokongan mingguan 100 hingga 200 ribu per orang per blok. Aksi pungli dilakukan terhitung mulai 8 November 2022 hingga 16 November 2023 total 730.250.000 ribu rupiah dengan cara pembayaran tunia maupun transfer melalui rekening istri salah satu warga binaan.
“Dengan rincian jumlah uang yang diminta, dengan ucapan selamat datang itu sekitar 1-5 juta, bayar kamar sebesar 1-7 juta, kamar khusus 50 juta, setoran mingguan 100-200 ribu per anak, per blok, dari total yang dilakukan oleh tersangka terhitung mulai 8 November 2022 hingga 16 November 2023 total 730.250.000 ribu rupiah” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Ardian.
Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kelik Sulityanto berterimakasih terhadap penyidikan dan pengungkapan kasus pungli tersebut dan berjanji akan mengawal hingga tuntas. MRP saat ini diberhentika sementara sembari menunggu keputusan tetap pengadilan.
“Kami berterimakasih kepada pihak kepolisian dan awak media yang selama ini sudah mengawasi, kami akan mengawal terus kasus ini” ujar Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kelik Sulityanto.
Sementara itu MRP mengaku tidak melakukan penganiayaan dan uang pungli tersebut juga dibagi bagi.
Petugas juga menyita barang bukti diantaranya monito cctv, telepon genggam dan dokumen transfer. MRP dijerat pasal 12 huruf Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.