Sistem Transporter Sampah Diterapkan di Kelurahan Gunungketur

Sistem Transporter Sampah Diterapkan di Kelurahan Gunungketur

TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI

Kelurahan gunungketur meluncurkan sistem transporter untuk pengelolaan sampah. Transporter ini juga menjadi solusi keluhan warga yang kesulitan membuang sampah.

Di sisi lain, transporter ini juga sebagai langkah pengurangan tumpukan sampah di depo. Tak mahal warga cukup membayar retribusi 3 ribu rupiah per bulannya.

Kelurahan Gunungketur Kemantren Pakualaman Kota Yogyakarta mulai menerapkan sistem transporter dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.  Sistem pengelolaan sampah berbasis transporter ini dipilih sebagai tindaklanjut arahan pengurangan timbunan sampah di depo-depo milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Saat ini terdapat 9 transporter atau penggerobak yang akan mengambil sampah dari pukul 9 pagi hingga 12 siang di wilayah 9 RW Kelurahan Gunungketur. Untuk satu gerobak dioperasikan dua orang, satu sebagai penarik gerobak dan satu sebagai pengambil sampah. Transporter-transporter ini pun dibekali tanda pengenal khusus dari kelurahan. Sampah yang diangkut pun telah dibedakan menjadi 2 jenis, organik dan anorganik. Pemilahan sampah ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada warga sehingga transporter tidak perlu menyortir. Untuk sampah organik kering seperti daun dan sayuran, warga diminta untuk membungkusnya dengan kantong plastik, sedangkan untuk sampah organik basah, nanti akan ditampung dalam sebuah ember. Sampah-sampah yang terkumpul tersebut nantinya akan dibawa ke kelurahan untuk ditimbang dan dibeli pihak ketiga guna berbagai keperluan seperti pupuk organik atau pakan maggot. Warga Gunungketur pun tidak perlu mahal untuk membayar retribusi atau ongkos bulanannya. Cukup 3 ribu rupiah per bulan dibayarkan ke kelurahan. Untuk pelanggannya, saat ini sudah mencapai 90% dari sekitar 700 kepala keluarga, sedangkan sisanya akan terus diupayakan pihak kelurahan agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah secara mandiri ke depo. Untuk jadwal pengambilan sampah tidak dilakukan secara setiap hari, yaitu hanya hari Senin, Rabu, Jumat, dan hari Sabtu khusus untuk sampah anorganik. Untuk ongkos penggerobak diserahkan kepada wilayah RW masing-masing sehingga tidak sama antara satu transporter dengan yang lain tergantung jumlah rumah warga di Kelurahan Gunungketur.

“Kegiatan yang selama ini sangat tidak baik di setiap depo, karena kebetulan saya setiap hari melewati depo ngasem, itu pemandangannya tidak sedap, karena sampahnya menumpuk, warga antri untuk membuang sampah, dan ketika membuang sampah, warga juga harus menunjukkan KTP, menimbang sampahnya, menurut saya itu tidak efektif, jadi ketika nanti yang membuang sampah itu transporter dalam kondisi terpilah, ini mengedukasi warga untuk bisa menyiapkan sampah itu tidak menjadi sampah, namun menjadi komoditas, jadi kalau sudah terpilah itu namanya bukan sampah namun sudah menjadi komoditas” ujar Lurah Gunungketur Kota Yogyakarta, Sunarni.

Diketahui, skema baru pengambilan sampah oleh pengegrobak atau transporter didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan tanggungjawab persoalan sampah berada di tangan masyarakat. Pemilihan penggerobak sampah ini juga sebagai bentuk pemberdayaan para penggerobak sampah di wilayah Kota Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *