TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Beraksi mencuri motor di Halaman Masjid Kauman Keraton Yogyakarta, 4 orang sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah di tangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Komplotan ini sudah melakukan aksi belasan kali di wilayah DIY. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV. Motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan STNK palsu.
Inilah rekaman kamera CCTV yang menunjukan aksi pelaku pencurian sepeda motor mondar mandir di area Halaman Masjid Kauman Keraton Yogyakarta. Pelaku yang menggunakan baju dan topi hitam tersebut kemudian masuk kedalam area parkir perpustakaan.pelaku kemudian langsung menuju sepeda motor yang akan dicuri. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku kemudian berhasil membawa sepeda motor dan tersebut pergi.aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 20 Januari lalu. Tak butuhkan waktu lama polisi akhirnya berhasil amankan pelaku berinisial HP atau Hekko, warga Muara Enim, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan polisi kembali amankan 3 orang pelaku lainya, yakni Andi, Andri dan Saemo, asal Grobogan, Jawa Tengah. Mereka merupakan pemesan serta penadah sepeda motor hasil curian, sementara Saemo, berperan membuat STNK palsu. Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio STNK palsu dibeli oleh pelaku melalui online dengan harga 400 ribu rupiah. Nomor STNK tersebut kemudian diganti dengan menggunakan pensil. Motor-motor tersebut kemudian dijual pelaku dengan harga 4 hingga 5 juta rupiah.
“Cara dia merubah STNK itu dengan cara memesan melalui online, STNK yang sudah bekas, pelaku merubahnya menggunakan pensil scara manual untuk merubahnya, dan membutuhkan waktu, jadi kalau sudah ada STNK, pelaku menjual dengan harga 4-7 juta rupiah” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio.
Sepeda motor yang berhasil disita oleh petugas kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Mereka tak menyangka motor mereka dapat kembali lagi. Salah satu korban menjelaskan bahwa saat kejadian motor tersebut dipakai anaknya untuk mengajar di lingkungan Masjid Kauman, namun saat hendak pulang motor tersebut sudah hilang. Korban kemudian melaporan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Selain amankan 4 pelaku, polisi menyita barang bukti berupa STNK palsu, kunci L, pensil hingga 11 sepeda motor hasil curian. Keempatnya di jerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan kejahatannya dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. Polresta Yogyakarta menghimbau bagi warga Yogyakarta yang merasa kehilangan sepeda motor dan sudah membuat laporan untuk mengecek ke Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan disertai bukti kepemilikan yang syah.